Sabtu, 22 Maret 2014

Dampak perekonomian dari bencana dan pengaruh politik


Pendahuluan

        Dari beberapa isu paling panas yang dibicarakan di minggu kedua bulan Maret ini setidaknya ada dua yang paling utama menghiasi media sosial yaitu pertama gegap gempita kampanye pemilihan legislatif dan yang kedua kabut asap di Provinsi Riau. Adakah korelasi keduanya?

        Saya secara pribadi percaya bahwa bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi Riau saat ini adalah bagian “hilir”, bagian hilir yang baru mulai dikutuk bersama setelah terjadi. Tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di bagian “hulu” , dan kita sering absen terkait hal ini. Ini pure bencana yang sistemik dan sangat bisa untuk ditanggulangi.

        Peristiwa kabut asap di Provinsi Riau cukup mengagetkan muncul sampai ke permukaan, jika dibandingkan sebelumnya isu-isu lingkungan memang tidak terlalu seksi untuk dibahas ke tataran nasional. Isu ini bahkan baru muncul ke permukaan untuk dibahas saat kondisi baku mutu udara di Provinsi Riau sudah di level bahaya bahkan kritis. Kita harus sama-sama mengakui bahwa lingkungan akan menjadi isu yang sangat sakral dan strategis jika hanya dikait-kaitkan dengan keadaan politik, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis biasanya menjadi pembenaran bagi lawan politik untuk klaim atas kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Apalagi saat ini bangsa Indonesia tengah bersiap-siap untuk pergantian kepemimpinan.

        Ada Pernyataan yang saya sampai saat ini tidak mengerti, pernyataan yang diungkapkan dari akun sosial media resmi dari Pak SBY. Kalau dlm waktu 1-2 hari ini Pemda Riau & para Menteri tidak bisa mengatasi, kepemimpinan & pengendalian akan saya ambil alih”*SBY*. Entah pernyataan ini untuk mengembalikan kepercayaan publik jelang Pemilu 2014 atau sebuah bentuk ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan tugasnya. Perlu diketahui fenomena kabut asap yang cukup parah sebagai hasil dari aktivitas pembakaran lahan sudah terjadi sejak 1997. Namun apakah yang sebenarnya terjadi? 

Pembahasan
        Pembakaran lahan dan hutan di Riau masih marak dilakukan. Pantauan satelit NOAA18 menunjukkan ada 145 titik api di Riau.

        Konsentrasi titik api di Bengkalis 38, Meranti 20, Siak 19, Pelalawan 19, Dumai 17, Inhil 15, Rohil 14, dan Kuansing 3. Cagar biosfer Giam Siak Kecil masih terbakar. Hal ini sangat merugikan karena cagar biosfer tersebut tempat habitat gajah, harimau Sumatera, tapir, beruang, dan fauna lainnya. Pantauan dari udara terlihat pembalakan liar merambah cagar biosfer secara sistematis.  

        "Asap pekat dari daerah yang terbakar terbawa angin yang dominan dari timur laut ke barat daya sehingga menyebabkan jarak pandang di Pekanbaru berkurang," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam pernyataannya, Selasa (11/3/2014).

        Pada Selasa (11/3/2014) pagi hari kata Sutopo jarak pandang hanya 200 meter. Kualitas udara di Riau juga makin buruk, bahkan beberapa daerah sudah tingkat berbahaya karena di atas 300 psi. Tercatat kualitas udara yang sudah berbahaya terdapat di Duri Camp (409 psi), Duri Field (>500 psi), Siak (500 psi), Kandis (500 psi), Perawang (500 psi), Bangko (>500 psi), dan Libo (449 psi). 

        Akibatnya warga yang terkena penyakit akibat asap juga terus bertambah. Terdapat 41.589 jiwa menderita ispa, 1.544 jiwa menderita asma, 1.385 jiwa iritasi mata, 2.084 jiwairitasi kulit, dan 862 jiwa pneumonia.

        "Penanganan bencana asap terus dilakukan. Operasi darat dengan mengerahkan lebih dari 2.500 personil TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, SKPD, dan relawan memadamkan api. Jauhnya lokasi titik api, tidak adanya air dan asap yang pekat menyebabkan kendala pemadaman," kata Sutopo.

        Operasi udara dengan modifikasi cuaca dan pemboman air lanjut Sutopo juga dilakukan. Pada hari ini ditebarkan 2 ton bahan semai NaCl ke Siak Barat, Rohul dan Kampar. Pemboman air dilakukan 236 kali yaitu dengan helikopter Sikorsky sebanyak 62 kali di Bukit Kapur. "Helikopter Kamov 47 kali memadamkan api di Bukit Batu dan Dumai. Sedangkan 4 helikopter lainnya membom air sebanyak 126 kali di Meranti, Langgam, dan Bukit Kapur," ujarnya.

        Banyak peristiwa yang jika dihubungkan satu titik ke titik lainnya akan turut menyumbang peran dalam bencana ekologis ini. Pertama, lemahnya pengawasan dalam pemberian izin pembukaan lahan di Provinsi Riau. Kita tahu bersama bahwasanya izin pembukaan lahan ini diberikan kepada korporasi skala makro. Ini yang terkadang menjadi masalah. Menurut kejadian-kejadian sebelumnya perusahaan jamak melakukan kesalahan berulang di dalam prosesnya. Salah satu repetisi kesalahan tersebut ada dalam proses penyiapan lahan yang masih kurang tepat dalam prakteknya. Salah satu contohnya kebijakan kanalisasi (drainase) lahan gambut. Peraturan Menteri No. 14/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit telah mengatur secara sah aktivitas ini. Namun dalam prakteknya di lapangan tentu harus didahului kajian matang sesuai dengan poin-poin prosedur yang telah disusun, karena pentingnya lahan gambut sebagai lahan yang dilindungi dan fungsinyasebagai penyangga ekologi. Namun apakah hal itu terus dilakukan? Tidak banyak yang tahu.

        Dalam proses pembukaan lahan, secara pragmatis tentu perusahaan-perusahaan akan memilih cara termudah dan termurah untuk menyiapkan lahannya untuk penanaman. Pembakaran lahan menjadi opsi yang pertama dan utama. Bisakah kita bisa membayangkan jika beberapa perusahaan yang memiliki konsensi lahan di waktu yang relatif sama secara bersama-sama melakukan pembakaran lahan?  Kejadiannya persis seperti hari ini, kabut asap menjadi penghias langit kota. Terutama Kota Pekanbaru yang paling sering terekspose di media massa. Kondisi udara di Pekanbaru sudah masuk dalam batas hitam dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan keadaan udara yang berbahaya. Tentu dampak kesehatan lingkungan yang direpresentasikan naiknya jumlah penderita ISPA di Provinsi Riau menjadi pembuktian polusi kabut asap ini.

        Akumulasi biaya ekologis yang harus dikeluarkan untuk penanggulangan kabut asap atau biaya pemadaman sangat besar, misalnya penyiapan teknologi pembuatan hujan atau helikopter untuk water bombing. Biaya-biaya penanggulangan kabut asap tentu sangat besar. Bandingkan jika biaya tersebut dialokasikan sejak awal untuk pencegahan bencana ekologis ini. Margin itu terlalu besar. Mungkin kita sama-sama bisa bermimpi dengan jumlah rupiah yang sekian bisa dialokasikan untuk transparansi pemberian izin lahan, izin pembukaan lahan, sistem informasi pertanahan yang up to date untuk memudahkan pengawasan atau peningkatan teknologi pemantauan kondisi lahan di lapangan.

        Menurut riset Weatlands International – Indonesia Programme, kebakaran hutan/lahan di Indonesia 99,99 persen disebabkan oleh manusia baik disengaja maupun akibat kelalaiannya yang menjadikan kondisi lahan gambut di Provinsi Riau menjadi terdegradasi. Sedangkan sisanya 0,1 persen adalah karena alam (petir, lava gunung berapi) atau hal yang ramai dibicangkan di media massa yaitu akibat faktor musim kemarau. Kerugian akibat bencana asap dari pembakaran lahan dan hutan di Riau secara ekonomi sebesar Rp 10 triliun lebih. Kerugian sebesar tersebut muncul antara lain akibat menurunnya produktivitas usaha, mobilisasi barang dan orang melalui transportasi darat, udara dan laut tertunda dan terganggu akibat kabut asap itu.

        Itu adalah dampak bencana-bencana besar. Belum bencana skala kecil yang pasti menimbulkan kerugian dan kerusakan. Selama tahun 2014 ada 386 kejadian bencana," kata Sutopo, Menurutnya, kerugian dan kerusakan tersebut belum dihitung dari dampak biofisik, sosial, kesehatan, dan politis. Sebagai gambaran adalah dampak bencana asap akibat pembakaran lahan dan hutan yang marak saat ini. Dampak biofisik berkaitan dengan pelepasan asap, emisi CO2, NOx, dan CH4 berdampak pada pemanasan bumi.

Kesimpulan 

        Saya mencoba melampirkan deretan kasus yang saya rangkum dari beberapa media sosial dalam hal melibatkan pengambil kebijakan yang tidak bijka pada lingkungan. Baru sebulan yang lalu, tepatnya pada 20 Februari 2014, mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal didakwa 17 tahun penjara, denda atas kasus pengesahan BKT UPHHKHT (Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman) yang tidak sesuai prosedur. Selain kasus itu, beberapa tahun lalu tentu kita masih ingat kasus anggota DPR Al-Amin Nasution menerima suap untuk memuluskan proses alih fungsi hutan di Kecamatan Pulau Bintan, Kepulauan Riau. serta anggota DPR Sarjan Tahir dalam kasus alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari peristiwa-peristiwa ini kita dapat menarik garis merah bahwa sebagian besar (tidak seluruhnya) pengambil kebijakan tidak konsisten untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ada dan menjadi catatan penting adalah seringnya abai terhadap kritik-kritik yang diberikan oleh LSM, lembaga riset, ataupun akademisi.

        Momentum pemilihan anggota legislatif di daerah dan di pusat 9 April mendatang semoga kita bisa manfaatkan sebaik mungkin untuk mewujudkan perubahan tata kelola terkait hal ini di daerah, saya sendiri memiliki pandangan bahwa kita sudah memiliki peraturan-peraturan yang jelas, riset-riset yang matang dari lembaga kajian, dan suara-suara yang lantang dari aktivis LSM. Namun sekali lagi, keputusan dan kebijakan ada ditangan si pemberi izin Masyarakat Provinsi Riau selayaknya kini harus ekstra waspada dengan kerja wakil rakyat yang membawa kata-kata “izin pembukaan lahan”, “pemanfaatan lahan non produktif”, “optimalisasi lahan gambut”, dan sekitarnya. Tidak akan ada lagi orang-orang yang disebutkan diatas berkuasa sebagai pengambil kebijakan terutama di komisi-komisi yang berhubungan dengan hal ini. Terlebih lagi juga di provinsi-provinsi yang membutuhkan perhatian lebih tentang isu lingkungan hidup misalnya Provinsi Riau dengan lahan gambutnya, Kalimantan Timur dan Papua dengan hutan hujan tropis dan aktivitas pertambangannya.

        Mari dukung upaya-upaya perbaikan kualitas lingkungan. Mari kita dorong bersama bahwa lingkungan hidup sudah saatnya menjadi isu sentral yang harus disiapkan, lingkungan hidup bukan lagi isu nomor dua. Kita support penuh LSM yang tegas untuk mengusut permsalahan ini, dan semoga status darurat nasional di Provinsi Riau cepat pulih, kebakaran lahan padam, dan mulai diusut secara serius bencana sistemik ini. Sehingga kita bisa segera menanggulangi kejadian asap di-Riau ini, dan tidak lagi ada peristiwa kabut asap lagi dibagian negara kita, negara Indonesia.


         




Tidak ada komentar:

Posting Komentar