Pendahuluan
Dari beberapa isu paling panas yang
dibicarakan di minggu kedua bulan Maret ini setidaknya ada dua yang paling
utama menghiasi media sosial yaitu pertama gegap gempita kampanye pemilihan
legislatif dan yang kedua kabut asap di Provinsi Riau. Adakah korelasi
keduanya?
Saya
secara pribadi percaya bahwa bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi
Riau saat ini adalah bagian “hilir”,
bagian hilir yang baru mulai dikutuk bersama setelah terjadi. Tanpa mengetahui
apa yang sebenarnya terjadi di bagian “hulu”
, dan kita sering absen terkait hal ini. Ini pure bencana yang sistemik
dan sangat bisa untuk ditanggulangi.
Peristiwa kabut asap di Provinsi Riau
cukup mengagetkan muncul sampai ke permukaan, jika dibandingkan sebelumnya
isu-isu lingkungan memang tidak terlalu seksi untuk dibahas ke tataran
nasional. Isu ini bahkan baru muncul ke permukaan untuk dibahas saat kondisi
baku mutu udara di Provinsi Riau sudah di level bahaya bahkan kritis. Kita
harus sama-sama mengakui bahwa lingkungan akan menjadi isu yang sangat sakral
dan strategis jika hanya dikait-kaitkan dengan keadaan politik, kerusakan
lingkungan dan bencana ekologis biasanya menjadi pembenaran bagi lawan politik
untuk klaim atas kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Apalagi saat
ini bangsa Indonesia tengah bersiap-siap untuk pergantian kepemimpinan.
Ada Pernyataan yang saya sampai saat ini
tidak mengerti, pernyataan yang diungkapkan dari akun sosial media resmi
dari Pak SBY. “Kalau
dlm waktu 1-2 hari ini Pemda Riau & para Menteri tidak bisa mengatasi,
kepemimpinan & pengendalian akan saya ambil alih”*SBY*. Entah
pernyataan ini untuk mengembalikan kepercayaan publik jelang Pemilu 2014 atau
sebuah bentuk ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
menjalankan tugasnya. Perlu diketahui fenomena kabut asap yang cukup parah
sebagai hasil dari aktivitas pembakaran lahan sudah terjadi sejak 1997. Namun
apakah yang sebenarnya terjadi?
Pembahasan
Pembakaran lahan dan hutan di Riau masih
marak dilakukan. Pantauan satelit NOAA18 menunjukkan ada 145 titik api di Riau.
Konsentrasi titik api di Bengkalis 38,
Meranti 20, Siak 19, Pelalawan 19, Dumai 17, Inhil 15, Rohil 14, dan Kuansing
3. Cagar biosfer Giam Siak Kecil masih terbakar. Hal ini sangat merugikan
karena cagar biosfer tersebut tempat habitat gajah, harimau Sumatera, tapir, beruang, dan fauna lainnya. Pantauan
dari udara terlihat pembalakan liar merambah cagar biosfer secara
sistematis.
"Asap pekat dari daerah yang
terbakar terbawa angin yang dominan dari timur laut ke barat daya sehingga
menyebabkan jarak pandang di Pekanbaru berkurang," ujar Kepala Pusat Data
Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo
Nugroho dalam pernyataannya, Selasa (11/3/2014).
Pada Selasa (11/3/2014) pagi hari kata
Sutopo jarak pandang hanya 200 meter. Kualitas udara di Riau juga makin buruk,
bahkan beberapa daerah sudah tingkat berbahaya karena di atas 300 psi. Tercatat
kualitas udara yang sudah berbahaya terdapat di Duri Camp (409 psi), Duri Field
(>500 psi), Siak (500 psi), Kandis (500 psi), Perawang (500 psi), Bangko
(>500 psi), dan Libo (449 psi).
Akibatnya warga yang terkena penyakit akibat
asap juga terus bertambah. Terdapat 41.589 jiwa menderita ispa, 1.544 jiwa
menderita asma, 1.385 jiwa iritasi mata, 2.084 jiwairitasi kulit, dan 862 jiwa
pneumonia.
"Penanganan bencana asap terus
dilakukan. Operasi darat dengan mengerahkan lebih dari 2.500 personil TNI,
Polri, Manggala Agni, BPBD, SKPD, dan relawan memadamkan api. Jauhnya lokasi
titik api, tidak adanya air dan asap yang pekat menyebabkan kendala
pemadaman," kata Sutopo.
Operasi udara dengan modifikasi cuaca
dan pemboman air lanjut Sutopo juga dilakukan. Pada hari ini ditebarkan 2 ton
bahan semai NaCl ke Siak Barat, Rohul dan Kampar. Pemboman air dilakukan 236
kali yaitu dengan helikopter Sikorsky sebanyak 62 kali di Bukit Kapur. "Helikopter
Kamov 47 kali memadamkan api di Bukit Batu dan Dumai. Sedangkan 4 helikopter
lainnya membom air sebanyak 126 kali di Meranti, Langgam, dan Bukit
Kapur," ujarnya.
Banyak peristiwa yang jika dihubungkan
satu titik ke titik lainnya akan turut menyumbang peran dalam bencana ekologis
ini. Pertama, lemahnya pengawasan dalam pemberian izin pembukaan lahan di
Provinsi Riau. Kita tahu bersama bahwasanya izin pembukaan lahan ini diberikan
kepada korporasi skala makro. Ini yang terkadang menjadi masalah. Menurut
kejadian-kejadian sebelumnya perusahaan jamak melakukan kesalahan berulang di
dalam prosesnya. Salah satu repetisi kesalahan tersebut ada dalam proses
penyiapan lahan yang masih kurang tepat dalam prakteknya. Salah satu contohnya
kebijakan kanalisasi (drainase) lahan gambut. Peraturan Menteri No.
14/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit
telah mengatur secara sah aktivitas ini. Namun dalam prakteknya di lapangan
tentu harus didahului kajian matang sesuai dengan poin-poin prosedur yang telah
disusun, karena pentingnya lahan gambut sebagai lahan yang dilindungi dan
fungsinyasebagai penyangga ekologi. Namun apakah hal itu terus dilakukan? Tidak
banyak yang tahu.
Dalam proses pembukaan lahan, secara
pragmatis tentu perusahaan-perusahaan akan memilih cara termudah dan termurah
untuk menyiapkan lahannya untuk penanaman. Pembakaran lahan menjadi opsi yang
pertama dan utama. Bisakah kita bisa membayangkan jika beberapa perusahaan yang
memiliki konsensi lahan di waktu yang relatif sama secara bersama-sama
melakukan pembakaran lahan? Kejadiannya persis seperti hari ini, kabut
asap menjadi penghias langit kota. Terutama Kota Pekanbaru yang paling sering
terekspose di media massa. Kondisi udara di Pekanbaru sudah masuk dalam batas
hitam dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan keadaan udara
yang berbahaya. Tentu dampak kesehatan lingkungan yang direpresentasikan
naiknya jumlah penderita ISPA di Provinsi Riau menjadi pembuktian polusi kabut
asap ini.
Akumulasi biaya ekologis yang harus
dikeluarkan untuk penanggulangan kabut asap atau biaya pemadaman sangat besar,
misalnya penyiapan teknologi pembuatan hujan atau helikopter untuk water
bombing. Biaya-biaya penanggulangan kabut asap tentu sangat besar.
Bandingkan jika biaya tersebut dialokasikan sejak awal untuk pencegahan
bencana ekologis ini. Margin itu terlalu besar. Mungkin kita sama-sama bisa
bermimpi dengan jumlah rupiah yang sekian bisa dialokasikan untuk transparansi
pemberian izin lahan, izin pembukaan lahan, sistem informasi pertanahan yang up
to date untuk memudahkan pengawasan atau peningkatan teknologi pemantauan
kondisi lahan di lapangan.
Menurut riset Weatlands International –
Indonesia Programme, kebakaran hutan/lahan di Indonesia 99,99 persen disebabkan
oleh manusia baik disengaja maupun akibat kelalaiannya yang menjadikan kondisi
lahan gambut di Provinsi Riau menjadi terdegradasi. Sedangkan sisanya 0,1
persen adalah karena alam (petir, lava gunung berapi) atau hal yang ramai
dibicangkan di media massa yaitu akibat faktor musim kemarau. Kerugian akibat
bencana asap dari pembakaran lahan dan hutan di Riau secara ekonomi sebesar Rp
10 triliun lebih. Kerugian sebesar tersebut muncul antara lain akibat
menurunnya produktivitas usaha, mobilisasi barang dan orang melalui
transportasi darat, udara dan laut tertunda dan terganggu akibat kabut asap
itu.
Itu adalah dampak bencana-bencana besar.
Belum bencana skala kecil yang pasti menimbulkan kerugian dan kerusakan. Selama
tahun 2014 ada 386 kejadian bencana," kata Sutopo, Menurutnya, kerugian
dan kerusakan tersebut belum dihitung dari dampak biofisik, sosial, kesehatan,
dan politis. Sebagai gambaran adalah dampak bencana asap akibat pembakaran
lahan dan hutan yang marak saat ini. Dampak biofisik berkaitan dengan pelepasan
asap, emisi CO2, NOx, dan CH4 berdampak pada pemanasan bumi.
Kesimpulan
Saya mencoba melampirkan deretan kasus
yang saya rangkum dari beberapa media sosial dalam hal melibatkan pengambil
kebijakan yang tidak bijka pada lingkungan. Baru sebulan yang lalu, tepatnya
pada 20 Februari 2014, mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal didakwa 17 tahun
penjara, denda atas kasus pengesahan BKT UPHHKHT (Bagan Kerja Tahunan Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman) yang tidak sesuai prosedur. Selain
kasus itu, beberapa tahun lalu tentu kita masih ingat kasus anggota DPR Al-Amin
Nasution menerima suap untuk memuluskan proses alih fungsi hutan di Kecamatan
Pulau Bintan, Kepulauan Riau. serta anggota DPR Sarjan Tahir dalam kasus alih
fungsi hutan bakau Tanjung Api-api di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera
Selatan. Dari peristiwa-peristiwa ini kita dapat menarik garis merah bahwa
sebagian besar (tidak seluruhnya) pengambil kebijakan tidak konsisten
untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ada dan menjadi catatan penting adalah
seringnya abai terhadap kritik-kritik yang diberikan oleh LSM, lembaga riset,
ataupun akademisi.
Momentum pemilihan anggota legislatif di
daerah dan di pusat 9 April mendatang semoga kita bisa manfaatkan sebaik
mungkin untuk mewujudkan perubahan tata kelola terkait hal ini di daerah, saya
sendiri memiliki pandangan bahwa kita sudah memiliki peraturan-peraturan yang
jelas, riset-riset yang matang dari lembaga kajian, dan suara-suara yang
lantang dari aktivis LSM. Namun sekali lagi, keputusan dan kebijakan ada
ditangan si pemberi izin Masyarakat Provinsi Riau selayaknya kini harus ekstra
waspada dengan kerja wakil rakyat yang membawa kata-kata “izin
pembukaan lahan”, “pemanfaatan lahan non produktif”, “optimalisasi lahan
gambut”, dan sekitarnya. Tidak akan ada lagi orang-orang yang disebutkan
diatas berkuasa sebagai pengambil kebijakan terutama di komisi-komisi yang
berhubungan dengan hal ini. Terlebih lagi juga di provinsi-provinsi yang
membutuhkan perhatian lebih tentang isu lingkungan hidup misalnya Provinsi Riau
dengan lahan gambutnya, Kalimantan Timur dan Papua dengan hutan hujan tropis
dan aktivitas pertambangannya.
Mari dukung upaya-upaya perbaikan
kualitas lingkungan. Mari kita dorong bersama bahwa lingkungan hidup sudah
saatnya menjadi isu sentral yang harus disiapkan, lingkungan hidup
bukan lagi isu nomor dua. Kita support penuh LSM yang tegas untuk mengusut
permsalahan ini, dan semoga status darurat nasional di Provinsi Riau cepat
pulih, kebakaran lahan padam, dan mulai diusut secara serius bencana sistemik
ini. Sehingga kita bisa segera menanggulangi kejadian asap di-Riau ini, dan
tidak lagi ada peristiwa kabut asap lagi dibagian negara kita, negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar