Selasa, 08 Oktober 2013

Konsep, Pengertian, dan Prinsip Koperasi


1. Konsep koperasi barat
        Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

        Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
        Konsep Koperasi Barat koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk  sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
        Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
        Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
        Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
        Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
        Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
        Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
        Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
        Konsep Koperasi Barat koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk  sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
        Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
1. KONSEP KOPERASI,SEJARAH DAN ALIRAN KOPERASI INDONESIA
        Konsep Koperasi Negara BerkembangKonsep Koperasi Negara Berkembang Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanyaperbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan danpengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, makakoperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannyadapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom upapproach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi olehanggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar daribawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diIndonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasidalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalahmeningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Hatta
        Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
C. Definisi UU No.25 / 1992
        Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Sumber : http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-sosialis.html
Sumber ; http://sithi.blogspot.com/2010/11/1.html